Senin, 19 Mei 2008

Bagaimana Lembaga Keuangan Mikro Menghadapi Risiko dan Ketidakpastian

Pendahuluan
Lembaga keuangan mikro (LKM) merupakan sebuah fenomena yang kompleks, tidak hanya dimensi ekonomi namun juga dimensi sosial budaya. LKM memiliki sifat dinamis, inovatif dan fleksibel yang disesuaikan dengan lingkungan sosial ekonomi setempat. Salah satu karakteristik penting dari pasar kredit mikro di negara-negara sedang berkembang adalah tingginya derajat ketidaksempurnaan informasi yang pada gilirannya menyebabkan tingginya risiko dan ketidakpastian. LKM yang dihadapkan pada tingginya risiko dan ketidakpastian harus mampu mengelola risiko tersebut dengan baik untuk tetap eksis dan berkembang. Ada beberapa praktik pengelolaan risiko yang diungkapkan oleh Arsyad (2006). Paper Arsyad (2006) mengemukakan tiga hal, yaitu: 1) definisi dan karakteristik LKM, 2) ketidaksempurnaan informasi dan pasar kredit, dan 3) institusi dan risiko kredit.

Definisi dan Karakteristik LKM
Kredit mikro secara umum mengacu pada penyediaan jasa keuangan, seperti tabungan dan kredit serta jasa keuangan lainnya, ditujukan bagi rumahtangga miskin dan berpendapatan rendah yang tidak mempunyai akses ke bank komersial (Arsyad, 2006). Menurut Ledgerwood (1999), istilah kredit mikro mengacu pada penyediaan jasa keuangan (secara umum tabungan dan kredit) bagi klien berpendapatan rendah. Klien yang dimaksud adalah pedagang, pedagang kaki lima, petani kecil, penyedia jasa, tukang dan produsen kecil seperti pande besi dan penjahit wanita.
Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil pada warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan pada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.
Lembaga yang terkait dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta transfer uang (money transfers) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil. Layanan lembaga keuangan mikro dapat disediakan melalui tiga macam, yaitu: 1) lembaga formal, seperti bank desa dan koperasi; 2) lembaga semiformal, seperti organisasi nonpemerintah; 3) lembaga informal (ADB, 2006).
Sedangkan menurut CGAP World Bank, lembaga keuangan mikro adalah provisi layanan perbankan bagi orang berpendapatan rendah, khususnya orang miskin dan sangat miskin. Definisi LKM sendiri memiliki arti yang beragam antar negara. Istilah microfinance sering diartikan lebih sempit, mengacu khusus pada microcredit bagi usaha informal dari microentrepreneur.
Dalam kenyataan, beberapa LKM menyediakan intermediasi sosial seperti pengembangan kelompok, pengembanan kepercayaan diri, pelatihan keuangan dan manajemen pada sebuah kelompok yang berpendapatan rendah. Kelompok dengan berpendapatan rendah ini menghadapi penghalang yang kuat dalam mengakses lembaga-lembaga keuangan. Ketrampilan kelompok ini harus ditingkatkan supaya bisa mendapatkan kredit.
LKM secara umum bersifat dinamis, inovatif dan fleksibel dalam mengatasi lingkungan ekonomi dan sosial. Fleksibilitas LKM dimungkinkan karena terbatasnya regulasi, ukurannya yang kecil dan beroperasi pada wilayah atau pasar spesifik. Jenis-jenis transaksi yang terjadi di LKM relatif kecil dan mempunyai jangka waktu yang pendek. Hubungan personal atau keintiman kelembagaan lebih menonjol dalam transaksi di LKM. Suku bunga yang ditetapkan oleh LKM berorientasi pasar dan mencakup biaya operasional dan keuangan.
Biaya-biaya transaksi yang muncul di LKM relatif lebih rendah dibandingkan bank komersial. Rendahnya biaya transaksi ini disebabkan karena: 1) LKM dipandang mengenal klien mereka lebih baik daripada bank komersial, 2) biaya administratif LKM lebih rendah daripada bank komersial karena pegawainya dibayar rendah dan pekerjaannya lebih sederhana dibandingkan bank komersial, 3) tingkat suku bunga LKM tidak diatur dan dapat disesuaikan sesuai mekanisme pasar, 4) LKM tidak memiliki kendala cadangan minimum yang dibebankan pada bank modern.

Ketidaksempurnaan Informasi dan Pasar Kredit
Sebagian terbesar LKM melayani kredit mikro di perdesaan dengan klien terbesar rumahtangga miskin yang sering tidak mempunyai agunan. Mekanisme kredit LKM sederhana, cepat dan fleksibel yang disusun sesuai kondisi lingkungan sosial ekonomi masyarakat dimana LKM berada. Mekanisme tersebut disusun dengan tujuan untuk mengurangi risiko kredit yang dapat berdampak pada kinerja keuangan dan keberlangsungan LKM.
Di dalam pasar kredit, idealnya kredit diperdagangkan melalui pasar yang kompetitif dimana kekuatan permintaan dan penawaran berinteraksi dan bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran kredit. Apabila tidak ada eksternalitas, pasar kompetitif cenderung mencapai keadaan keseimbangan. Besley (1994) mengemukakan bahwa pertukaran (Pareto improvements) akan terjadi di pasar hingga keseimbangan akhir dicapai. Ketika semua Pareto improvements telah dibuat, pasar dikatakan telah mencapai Pareto optimum, dimana efisiensi maksimum terwujud. Pareto optimum adalah situasi dimana tidak memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi lebih baik tanpa membuat orang lain menjadi lebih buruk. Dalam kasus pasar kredit, semua peminjam akan memperoleh pinjaman yang mereka cari pada sebuah harga yang berhubungan dengan situasi permintaan/penawaran saat itu. Kompetisi harus dilakukan untuk mencapai optimum, sehingga intervensi eksternal tidak diperlukan.
Pasar kredit menyimpang dari pasar yang ideal karena adanya informasi yang tidak sempurna (imperfect information). Kekhususan pasar kredit telah mendorong ekonom untuk merubah paradigma pasar kompetitif. Pasar kredit dikatakan secara struktural pasar persaingan tidak sempurna (imperfect market). Ketidaksempurnaan pasar tersebut berasal dari kondisi alamiah barang yang diperdagangkan di pasar kredit. Kredit merupakan barang khusus karena memerlukan pembayaran kembali pada sebuah jangka waktu lama. Kemauan pemilik dana untuk meminjamkan pada peminjam tertentu membutuhkan informasi yang cukup dan reliable bahwa si peminjam akan menggunakan dana yang dipinjamnya dengan bijaksana. Supplier dan peminjam di pasar kredit ini tidak memiliki informasi yang sama, yang menciptakan ketidakseimbangan antara dua jenis pelaku tersebut.
Meskipun pasar kredit imperfect, pasar tersebut masih mencapai standar efisiensi yang lebih rendah dari efisiensi Pareto. Kondisi ini menjelaskan mengapa penawaran kredit tidak pernah bertemu dengan semua permintaan kredit. Dengan kata lain, keberadaan imperfect information menjelaskan mengapa pemilik dana (lenders) memilih tidak melayani beberapa individu. Konsep imperfect market tersebut merupakan dampak dari adanya asymmetric information, moral hazard, adverse selection dan credit rationing.
Asymmetric information mengacu pada situasi dimana satu pihak yang bertransaksi memiliki informasi lebih banyak dari pada pihak lainnya. Situasi ini dapat menyebabkan pasar terdeviasi dari perilaku umum, akan mendorong moral hazard dan adverse selection. Moral hazard terjadi ketika satu pihak, dikenal sebagai principal, melakukan sebuah kontrak dengan lainnya, dikenal sebagai agent, yang memiliki beberapa tingkat otonomi melebihi kegiatan-kegiatannya yang tidak dapat dimonitor secara sempurna oleh principal. Kegiatan-kegiatan ini mempengaruhi hasil bagi keduanya baik principal maupun agent dan preferensi mereka berbeda sehingga ada tingkat konflik antar kedua belah pihak. Principal ingin mengingkari kontrak yang akan mengakibatkan agen mengambil tindakan, yang tidak dapat dimonitor secara penuh oleh principal, sebagaimana yang diinginkan principal. Solusi untuk munculnya masalah moral hazard adalah dengan memberikan insentif, yaitu menyusun transaksi sedemikian rupa sehingga pihak yang mengambil tindakan tersebut bersedia melakukan tindakan yang akan mengakibatkan pihak kedua menjadi lebih baik.
Aplikasi ide dasar ini dalam pasar kredit berikut ini. Nyatakan bank sebagai prinsipal dan peminjam sebagai agent. Jika tingkat bunga yang ditetapkan pada sebuah pinjaman mempengaruhi perilaku dari peminjam, maka bank memilih untuk menetapkan sebuah tingkat bunga yang tidak jelas pada pasar kredit. Sehingga bank memilih tingkat bunga secara parsial untuk mempengaruhi perilaku peminjam yang tak teramati dan digunakan pada pinjaman tersebut. Jika tingkat bunga yang lebih tinggi mendorong peminjam tidak mengambil pinjaman bagi pembiayaan investasi untuk menginvestasikan pada proyek-proyek yang lebih berisiko bisa tampak, maka bank bisa mempunyai insentif untuk menetapkan sekurang-kurangnya tingkat bunga pasar supaya investasi pada proyek tersebut berkurang risikonya.
Adverse selection dikembangkan oleh Akerlof (1970) dalam artikelnya yang terkenal ”The Market for Lemons: Quality Uncertainty and the Market Mechanism”, yang menganalisis sebuah pasar mobil bekas. Masalah adverse selection terjadi di dalam pasar yang produknya memiliki kualitas berbeda dijual pada pembeli yang karena asymmetric information, tidak dapat mengamati kualitas produk yang mereka beli. Pada pasar mobil bekas, penjual dapat mengetahui kualitas mobil yang ditawarkan, sedangkan pembeli tidak. Ketika pembeli tidak dapat mengenali berbagai mobil bekas antara yang baik dan buruk, yang di Amerika dikenal dengan istilah ”lemons”, penjual yang mengetahui kualitas dari setiap mobil bekasnya dapat menawarkan ”lemons” pada harga yang sama dengan mobil yang berkualitas bagus. Solusi bagi masalah adverse selection ini adalah market signaling, dimana pihak yang memiliki posisi informasi superior memberikan signal apa yang dia ketahui melalui tindakannya.
Keberadaan adverse selection dan moral hazard di pasar kredit mendorong terjadinya credit rationing. Kebijakan credit rationing yang optimal menurut Jaffee dan Russel (1976) sebagaimana dikutip Arsyad (2006) bergantung pada proporsi kejujuran peminjam karena masalah adverse selection.
Adverse selection dapat berpengaruh pada tingkat bunga sebagaimana diungkapkan oleh Stiglitz & Weiss (1981) dalam Arsyad (2006). Bank bisa menetapkan tingkat suku bunga untuk mengimbangi risiko yang disebabkan oleh adanya asymmetric information (peminjam lebih mengetahui tentang penggunaan dana dan kemauan membayarnya daripada bank). Tingkat suku bunga yang lebih tinggi meningkatkan returns untuk pinjaman yang sukses, rendahnya rata-rata risiko pinjaman karena peminjam memilih tidak meminjam pada tingkat bunga yang lebih tinggi. Tingginya tingkat suku bunga karena adanya adverse selection dan moral hazard akan menyebabkan tingkat bunga pasar tidak optimal, sehingga mendorong credit rationing.
Berbeda dengan Stiglitz & Weiss, Bester (1985) dalam Arsyad (2006) menyatakan bahwa credit rationing bukanlah sesuatu yang diperlukan dalam kondisi keseimbangan jika bank dapat berkompetisi melalui kontrak-kontrak dengan agunan dan tingkat bunga berbeda. Seleksi yang sempurna diperoleh ketika peminjam dengan risiko tinggi memilih kontrak dengan tingkat bunga lebih tinggi dan agunan lebih rendah. Hasil ini mengasumsikan bahwa peminjam tidak dibatasi oleh jumlah agunan yang dapat mereka sediakan.
Baverman & Guasch sebagaimana dikutip oleh Arsyad (2006) mengkritisi pandangan mengenai tidak perlunya credit rationing. Keduanya menyatakan secara khusus bahwa credit rationing akan tetap ada di pasar kredit perdesaan riil dan ada sebuah kendala riil di pasar tersebut. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengindikasikan bahwa penjaminan pinjaman melalui agunan sering tidak feasible di daerah perdesaan. Masalah adverse selection dan moral hazard di LKM tidaklah terlampau berat dibandingkan bank komersial. Kondisi ini disebabkan karena LKM memiliki ketersediaan informasi yang lebih mudah, lebih akurat dan lebih luas dibandingkan bank komersial.
Hubungan antara ketidaksempurnaan informasi dan pasar kredit perdesaan diungkapkan oleh Hoff & Stiglitz (1990) dalam Arsyad (2006). Mereka mencatat bahwa pasar kredit perdesaan berdasarkan pada tiga observasi berikut. Pertama, peminjam berbeda dalam kemungkinannya bahwa mereka akan default, dan mahal untuk menentukan tingkat risiko bagi masing-masing peminjam. Ini dikenal sebagai screening problem. Kedua, mahal untuk memastikan bahwa peminjam mengambil tindakan yang membuat kemungkinan terbesarnya adalah mengembalikan pinjaman. Ini merupakan incentice problem. Ketiga, sulit untuk memaksa pembayaran kembali pinjaman. Ini merupakan enforcement problem. Hoff & Stiglitz mengemukakan dua mekanisme untuk memecahkan ketiga masalah di atas. Pertama, mekanisme tidak langsung pada desain kontrak lenders sedemikian rupa sehingga ketika seorang peminjam merespon kontrak tersebut dalam keadaan bunga terbaik bagi dirinya, lenders memperoleh informasi mengenai tingkat risiko peminjam dan membujuknya untuk melakukan tindakan menurunkan kemungkinan default dan membayar kembali pinjamannya kapanpun dia punya sumberdaya untuk mengembalikannya. Kedua, mekanisme langsung terhadap pengeluaran sumberdaya lenders untuk menyaring orang yang mengajukan pinjaman dan enforce pinjaman.
Besley (1994) sebagaimana dikemukakan dalam papernya Arsyad (2006) mencatat terdapat tiga ciri pasar kredit perdesaan. Pertama, kelangkaan agunan. Kedua, kurang berkembangnya institusi pendukung. Ketiga, covariant risk dan pasar yang tersegmentasi.
Berdasarkan berbagai hasil studi, terdapat empat faktor terpenting yang mempengaruhi alokasi kredit, khususnya di pasar kredit perdesaan. Pertama, kurangnya agunan pada pihak peminjam karena terbatasnya kekayaan peminjam. Kedua, masalah adverse selection. Ketiga, masalah moral hazard. Keempat, tidak cukupnya jumlah instrumen untuk masalah-masalah penyaringan dan pelaksanaan.

Institusi dan Risiko Kredit
North sebagaimana dikutip Arsyad (2006) mendefinisikan institusi sebagai rule of the game dalam sebuah masyarakat. Institusi dapat didefinisikan sebagai rules atau prosedur yang membentuk bagaimana pelaku (orang) berinteraksi dan bergorganisasi mengimplementasikan rules dan kode etik untuk mencapai hasil yang diinginkan. Institusi mencakup hukum, regulasi formal (pemerintah), budaya, konvensi, norma sosial, dan kode etik masing-masing. Institusi penting karena menyediakan sebuah struktur kehidupan sehari-hari dengan mendefiniskan dan membatasi sekelompok pilihan individu dan organisasi. Lingkungan institusional didefinisikan sebagai sekelompok fundamental politik, sosial, dan aturan dasar legal yang menetapkan basis produksi, pertukaran, dan distribusi.
Institusi diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu formal dan informal. Institusi formal memasukkan aturan tertulis ke dalam hukum (undang-undang) dan peraturan pemerintah, aturan yang dikodifikasi dan diadopsi oleh institusi swasta, organisasi publik dan swasta beroperasi di bawah hukum publik. Institusi informal, sering beroperasi di luar sistem legal formal, merefleksikan peraturan perilaku sosial tak tertulis semisal norma sosial, sanksi, dan menggunakan mekanisme sosial untuk menilai kelayakan kredit berdasarkan pada reputasi pihak-pihak yang dilibatkan. Dalam situasi dimana institusi formal gagal, institusi informal akan memainkan peran untuk menurunkan ketidakpastian (uncertainty) dan menyediakan kepastian bagi individu dan organisasi. Sebaliknya ketika institusi informal gagal, institusi formal akan memainkan peran mereka. Kemungkinan lainnya adalah adnaya integrasi antara institusi formal dan institusi informal. Bank Dunia menyatakan bahwa membangun jembatan antara institusi formal dan institusi informal merupakan cara efektif meningkatkan kesuksesan institusi formal.
Institusi mempengaruhi pembuatan keputusan individual dengan signalling yang pilihannya dapat diterima dan menentukan norma dan perilaku yang disosialisasikan dalam masyarakat tertentu. Institusi juga mempengaruhi kegiatan organisasi dengan pembatasan kegiatan yang dapat diterima dan didukung dalam lingkungan tersebut. Terdapat banyak studi yang mendiskusikan pengaruh isntitusi baik formal maupun informal pada kinerja dan keberlangsungan entitas ekonomi/bisnis atau perusahaan. Terdapat bukti kuat menyatakan bahwa kesuksesan dan keberlangsungan perusahaan, termasuk LKM, sangat dipengaruhi oleh lingkungan kelembagaan mereka baik institusi formal maupun institusi informal.
Negara-negara sedang berkembang di pasar kreditnya telah mengembangkan institusi non-pasar (institusi informal) untuk mengatasi risiko dan menyediakan kredit. Besley (1995) dalam Arsyad (2006) menggunakan kata institusi non-pasar untuk menyebut berbagai mikrokredit seperti koperasi simpan pinjam, kredit informal, dan asosiasi simpan pinjam. Institusi informal cenderung mengekspolitasi keunggulan komparatif dalam memonitor dan membandingkan kapasitas penyediaan jasanya dengan institusi formal. Keunggulan komparatif dari institusi informal terletak pada kemampuannya yang lebih baik dalam memonitor kliennya daripada institusi keuangan formal seperti bank. Institusi formal dapat mengenal dengan baik individu-individu yang saling berinteraksi di berbagai konteks non-pasar. Hal inilah yang mampu menjelaskan mengapa institusi non-pasar berfungsi lebih efektif ketika institusi formal gagal.
Beberapa LKM menggunakan tenaga lokal yang mengerti karakteristik daerah tersebut sebagai salah satu pegawainya untuk melakukan seleksi terhadap calon nasabah LKM tersebut. Penggunaan tenaga lokal ini untuk meminimumkan risiko ketidaktahuan informasi mengenai calon peminjam. Mekanisme ini membantu mitigasi informasi yang dapat meningkatkan kinerja LKM ketika membiayai rumahtangga berpendapatan rendah di perdesaan dan perkotaan. Ada berbagai cara terkait dengan penggunaan tenaga lokal ini. Ada LKM yang menggunakan pimpinan kelompok tani, kepala desa dan tokoh setempat lainnya sebagai tenaga lokal yang direkrut untuk melakukan tugas menyeleksi pinjaman dari calon nasabah ke LKM. Di beberapa negara peran ”broker” ini sangat penting dalam mendukung keberhasilan penyaluran kredit dan penagihannya oleh LKM. Di Indonesia, beberapa LKM seperti Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) telah menggunakan tenaga lokal ini untuk mendukung operasional mereka. Teknik ini disebut juga sebagai pinjaman berdasarkan karakter (character-based lending). Teknik ini sangat unggul dan murah biayanya karena informasi lokal mengenai peminjam merupakan sebuah sunk cost. Agen lokal mampu memperoleh informasi dengan biaya lebih murah dibandingkan ”outsiders” karena mereka lebih mengenal daerahnya.
Keunggulan kompetitif institusi informal terkait dengan penegakan aturan dalam institusi (enforcement) ada dua. Pertama, skope sanksi. Di dalam sebagian besar struktur sosial, mekanisme kontrol sosial eksis untuk membatasi perilaku yang antisosial. Individu yang tidak menepati janjinya dapat dihukum meskipun tidak ada kontrak tertulis. Kedua, kedalaman sanksi. Di banyak negara berkembang terdapat sanksi sosial terkait dengan norma budaya setempat. Sanksi sosial dan norma budaya mempunyai pengaruh cukup signifikan dalam mempengaruhi kinerja dan keberlangsungan LKM, khususnya pada tingkat pengembalian pinjaman.

Cara untuk Mengurangi Risiko dan Ketidakpastian yang Dihadapi LKM
Arcand dan Faye (2001) dalam sebuah penelitiannya di Senegal mengungkapkan adalanya masalah adverse selection yang serius dihadapi oleh pemilik dana (lenders). Reputasi ditunjukkan oleh keduanya memainkan peran penting dalam menentukan tingkat suku bunga dan jumlah kredit yang dikucurkan ke peminjam. Melalui reputasi yang dikenalinya, lenders dapat menyesuaikan transfer mereka ke peminjam. Melalui bukti-bukti empiris Arcand dan Faye menunjukkan bahwa salah satu cara untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian yang dihadapi LKM adalah dengan mengetahui reputasi dari peminjamnya.
Perkembangan informasi dan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan untuk mengetahui reputasi/karakter peminjam untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian yang dihadapi oleh LKM. Salah satunya adalah dengan mengadopsi sistem penyaringan calon nasabah yang valid dan reliable untuk mengurangi risiko peminjam mengalami default. Salah satu metode yang sudah banyak digunakan di Amerika dan mulai diadopsi di Asia adalah metode skoring. Skoring adalah sebuah alat matematis yang dipergunakan untuk memprediksikan kualitas dari sebuah pinjaman berdasarkan pada analisa statistika dari ribuan nasabah peminjam, yang baik dan yang tidak baik di masa lalu. Tujuan dari evaluasi ini adalah menemukan karakteristik signifikan kelompok peminjam yang dapat dipercaya dari yang tidak dapat dipercaya. Teknologi skoring adalah jawaban atas permintaan yang tinggi terhadap ketersediaan pinjaman yang terbatas.
Sebagaimana telah diuraikan di muka, kualitas pinjaman-pinjaman di masa mendatang yang diperuntukkan bagi usaha mikro sangat tergantung dari karakter atau skor kepribadian diri peminjam. Metode skoring mampu melakukan hal ini karena dalam prosesnya juga mengikutsertakan pengolahan data pribadi peminjam atau karakter peminjam. Secara umum akan dapat dikenali karakter-karakter yang probabilitasnya tinggi akan membayar kembali pinjamannya dan tidak dapat membayar kembali pinjamannya.

Daftar Pustaka

Arcand, Jean-Louis and Issa Faye (2001), “Reputation and Adverse Selection: Evidence from Rural Micro-Credit Markets in Senegal”. Paper in the Frankfurt Seminar on New Development Finance and the Heidelberg Workshop of Theoritical and Empirical Research in Microfinance.

Arsyad, Lincolin (2006), ”How Do Microfinance Institutions Cope With Risk and Uncertainty? A Literature Survey”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 21, No. 1. Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Asian Development Bank (2000), Finance for the Poor: Microfinance Development Strategy.

Christen, Robert Peck, Timothy R. Lyman, and Richard Rosenberg (2003), Microfinance Consensus Guidelines. Guiding Principles on Regulation and Supervision of Microfinance. CGAP The World Bank Group.

Kreps, David M. (1990), A Course in Microeconomic Theory. Princeton University Press.

Ledgerwood, Joanna (1999), Microfinance Handbook: An Institutional and Financial Perspektive. The World Bank.

Tidak ada komentar: